15 July 2025 20:04
Mulai sekarang penyelenggara lokapasar (marketplace) seperti Shopee, Tokopedia, dan teman-temannya tak hanya jadi tempat belanja, mereka juga jadi tukang tagih pajak buat pemerintah. Jadi, pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki penjual di platform e-commerce.
Aturan ini menargetkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini berjualan secara online. Ketentuan mengenai marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan in muncul setelah melihat ramainya transaksi jual beli di e-commerce. Pada 2024 saja, transaksi di e-commerce menembus Rp87 triliun. Oleh karena itu, untuk memudahkan para pelaku usaha di sektor digital membayar pajak, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca juga: Beasiswa LPDP Terbuka untuk Atlet |