Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak dari Pedagang Online

15 July 2025 20:04

Mulai sekarang penyelenggara lokapasar (marketplace) seperti Shopee, Tokopedia, dan teman-temannya tak hanya jadi tempat belanja, mereka juga jadi tukang tagih pajak buat pemerintah. Jadi, pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki penjual di platform e-commerce

Aturan ini menargetkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini berjualan secara online. Ketentuan mengenai marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. 

Aturan in muncul setelah melihat ramainya transaksi jual beli di e-commerce. Pada 2024 saja, transaksi di e-commerce menembus Rp87 triliun. Oleh karena itu, untuk memudahkan para pelaku usaha di sektor digital membayar pajak, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
 

Baca juga: Beasiswa LPDP Terbuka untuk Atlet

UMKM orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak akan dipungut pajak dalam skema ini. Namun merchant tersebut harus memberikan surat pernyataan kepada marketplace. Itu ditujukan agar tak ada pemungutan pajak yang dilakukan. 

Sementara jika penghasilan merchant berkisar Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan pajak 0,5 persen. Hal ini sejalan dengan ketentuan PPh yang berlaku saat ini dan bertujuan melindungi pelaku usaha mikro dari kewajiban pajak yang berlebihan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)