Ahok Tidak Punya Legal Standing Ajukan Uji Materi UU Pilkada

5 September 2016 16:30

DPR menilai Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak memiliki kedudukan hukum melakukan uji materi UU Pilkada soal cuti petahana. Menurut DPR jika dikabulkan permohonan Ahok akan merugikan konstitusional, Senin (5/ 9/2016).



Close Ads X
Close Ads X