Ahok Tidak Punya Legal Standing Ajukan Uji Materi UU Pilkada
5 September 2016 16:30
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
DPR menilai Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak memiliki kedudukan hukum melakukan uji materi UU Pilkada soal cuti petahana. Menurut DPR jika dikabulkan permohonan Ahok akan merugikan konstitusional, Senin (5/ 9/2016).