14 January 2019 10:56
Demi menjaga keberlangsungan usaha di masa mendatang, PT Hero Supermarket Tbk menutup 26 gerainya serta memutuskan hubungan kerja 532 karyawan. Karyawan ini telah mendapat hak sesuai dengan Undang-undang Kementerian Tenaga Kerja Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.