Pramono-Rano Diimbau Kawal Perolehan Suara untuk Menang 1 Putaran

27 November 2024 23:51

Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menilai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno, harus benar-benar mengawal perolehan suaranya saat ini. Kehilangan satu suara saja bisa membuat mereka tidak bisa menang satu putaran

"Antara satu putaran dan tidak satu putaran, maka setiap suara berharga," ujar Djayadi, dalam program Live Event Metro TV, Rabu, 27 November 2024.

Saat ini, rata-rata hasil hitung cepat mencatat pasangan Pramono-Rano memperoleh suara 50 persen. Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) 39 persen dan Dharma-Kun 10 persen.
 

Baca: Quick Count PPI: Pramono-Rano 50,2%, RK-Suswono 39,13%


Walaupun unggul, Pramono-Rano harus memperoleh suara lebih dari 50 persen agar bisa menang satu putaran. Jika belum, maka harus berlanjut ke putaran kedua berhadapan kembali dengan RIDO.

"Untuk capai 50 persen lebih, perlu satu suara. Maka perlu pengawalan. Jadi hilang satu saja, sangat berharga," kata Djayadi.

Syarat menang Pilgub Jakarta satu putaran diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007, Pasal 11, ayat (1) tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Disebutkan bahwa jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Pada putaran kedua, Pilkada Jakarta nantinya akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dari hasil putaran pertama.




Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)