Kantor BUMN Wajib Putar Lagu Indonesia Raya Tiap Pukul 10 Pagi

22 November 2024 16:33

Menteri BUMN Erick Thohir mewajibkan semua kantor BUMN dan anak perusahaannya untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap pukul 10 pagi di hari kerja atau Senin-Jumat. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 8 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 11 November 2024.

Erick Thohir meminta seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu yang berada di fasilitas BUMN untuk berdiri tegak dengan sikap hormat selama lagu Indonesia Raya diputar. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Salah satunya di PT Taspen. Tampak para pegawai PT Taspen di seluruh Indonesia mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan BUMN.
 

Baca juga: Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Gedung DPR RI

Sebagai wujud komitmen terhadap Surat Edaran Menteri BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PN) III (Persero) juga memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10 pagi di lingkungan kantor. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran karyawan PT PN III.

Tidak hanya untuk menjaga semangat nasionalisme. Namun, kegiatan ini juga bertujuan untuk menanamkan rasa cinta Tanah Air di dalam setiap aktivitas kerja.

Lalu, ada pula para pegawai dan nasabah PT BNI yang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk menanamkan jiwa dan rasa nasionalisme. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk cinta terhadap negara Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)