13 March 2024 17:13
                        Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang kedua dengan pelapor Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keterbukaan informasi.
Ada tiga register dari pelapor, yakni meminta informasi hitung nyata (real count) untuk data mentah, seperti CSV Harian. 
Untuk register ini, KPU RI tidak bisa memberikan dalam format CSV. Sebab, proses rekapitulasi masih berjalan dan akan memberikan format tersebut usai rekapitulasi selesai dan disahkan di tingkat nasional pada 20 Maret 2024.
Kemudian, pelapor meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU terkait Pemilu 2024, baik topologi, server fisik, server cloud dan jaringan, lokasi tiap alat jaringan, hingga rincian alat keamanan siber. Termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU RI dengan Alibaba Cloud. Hal ini ditolak KPU RI karena berkaitan dengan keamanan siber. 
Terakhir, pelapor meminta informasi daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi suara sah, tidak sah, dan total suara dalam Pilpres, Pileg, dan Pilkada sejak 1999-2024. Data ini akan diserahkan KPU RI kepada pelapor dalam mediasi pada Kamis atau Jumat Minggu ini.
Sidang ketiga akan dilanjutkan pada Senin, 1 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan uji konsenkuensi, pemeriksaan dokumen, serta saksi ahli.