Moh Rifani Tetap Dilantik Jadi Pj Bupati Donggala Meski Berstatus Tersangka

17 January 2024 22:08

Gubernur Sulawesi Tengah Haji Rusdy Mastura telah melantik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Moh Rifani Pakamundi sebagai Pj Bupati Donggala di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng. Pelantikan tersebut kemudian mendapat sorotan, karena status pejabat yang bersangkutan merupakan Tersangka.

Pelantikan secara resmi berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng dan dihadiri Wakil Gubernur Sulteng Haji Mamun Amir, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Unsur Forkopimda, Tenaga Ahli Gubernur, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala.

Menurut Pemprov Sulteng, pelantikan tersebut merupakan tindaklanjut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-110 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Terkait dengan status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu, melalui surat pemberitahuan penerapan tersangka yang ditujukan kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tertanggal 21 Juli 2023, Pemprov Sulteng belum memberi pernyataan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)