Medan: Branch Manager Taspen Medan Anne Roosfiant memastikan pihaknya tidak punya proses bisnis terhadap pembayaran iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Pengelola (BP) Tapera.
Anne menyampaikan hal itu sebagai bentuk respons terhadap temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Laporan BPK menemukan adanya 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera dengan total sebesar Rp567,5 miliar pada 2021.
"Terkait hal Tapera, itu murni tugas dan tanggung jawabnya Tapera yang dulunya Bapertarum," ujar Anne, Selasa, 4 Juni 2024.
Anne menjelaskan Taspen hanya memiliki empat program. Meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), tabungan hari tua (THT), prorgam pensiun, dan jaminan kematian (JKM).
Taspen hanya melakukan pembayaran apabila BP Tapera sudah mengeluarkan perintah pembayaran kepada ASN. Tidak memiliki data ataupun mengetahui jumlah dana yang sudah dibayarkan pada Tapera.
"Datanya ada di BP Tapera. Seluruh prosesnya ada di situ," ujarnya.
Pihaknya memastikan bakal melaporkan temuan BPK dengan BP Tapera. Pihaknya juga sedang menjawab berbagai kelurahan dari masyarakat di media sosial (medsos).
BPK mencatat ada 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera. Temuan itu didapat dari hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Taspen.
Pemeriksaan BPK ini mencakup instansi BP Tapera di Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.