Desakan Cabut Permen LH No. 7/2014: Dinilai Malpraktik dan Tidak Adil

16 December 2024 16:15

Sejumlah guru besar dan praktisi hukum mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup. Mereka menilai peraturan ini berpotensi menjadi malpraktik dan digunakan sebagai alat peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara tidak adil.  

Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Sudarsono Sudomo menyampaikan, meski kepedulian terhadap lingkungan penting, aspek ekonomi tidak boleh diabaikan. Menurutnya, metode penghitungan kerugian lingkungan dalam Permen tersebut dianggap berlebihan, bahkan mencakup elemen yang dihitung hingga dua atau tiga kali.  
 

BACA : Jelang Pleidoi Harvey Moeis, Ahli Soroti Cara Penghitungan Kerugian Negara

“Logikanya keliru. Jika kerugian lingkungan dihitung sebagai PNBP, artinya kita mendorong penerimaan negara tinggi, yang secara tidak langsung mengandaikan kerusakan lingkungan harus tinggi pula. Seharusnya dana tersebut dikembalikan untuk pemulihan lingkungan, bukan menjadi penerimaan negara,” kata Prof. Sudarsono, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Senin 16 Desember 2024.
 
Salah satu ironi terbesar dalam penerapan Permen LH No. 7/2014 adalah denda yang diperoleh melalui putusan pengadilan tidak dikembalikan untuk memulihkan lingkungan yang rusak. Sebaliknya, denda tersebut dicatat sebagai PNBP, yang dianggap bertentangan dengan tujuan utama perlindungan lingkungan.  

Para praktisi hukum juga mengkritik penggunaan peraturan ini dalam menentukan kerugian negara dalam kasus hukum lingkungan. Mereka menilai pendekatan ini tidak memberikan rasa keadilan, terutama bagi perusahaan yang diminta membayar denda tanpa adanya pemulihan langsung di wilayah yang terdampak.  

Para akademisi mendorong pemerintahan saat ini, termasuk Presiden Prabowo, untuk merevisi Permen LH No. 7/2014 dan menyusun regulasi baru yang lebih ilmiah dan adil. Mereka juga meminta keterlibatan akademisi dalam penyusunan peraturan tersebut guna memastikan metode penghitungan kerugian lingkungan berbasis keilmuan yang akurat.  

“Kerugian lingkungan itu harus dihitung dengan benar, dan dana yang terkumpul harus dialokasikan kembali untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, bukan sekadar dicatat sebagai PNBP,” tambah Prof. Sudarsono.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id