Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan atas kasus bayi yang diduga tertukar di rumah sakit. Pembentukan tim ini atas perintah Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo P Condro.
"Polres Metro Jakarta Pusat dalam hal ini Satreskrim yaitu Unit PPA sedang melakukan penyelidikan atas perintah Bapak Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo P Condro segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan melakukan investigasi terhadap perkara ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Sabtu, 14 Desember 2024.
Orang tua bayi yang diduga tertukar berencana akan menjalani tes DNA dengan seluruh biaya yang akan ditanggung oleh pihak rumah sakit. Hal ini menjadi tindak lanjut dari tahapan yang dilakukan setelah membuat aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beberapa waktu lalu.
Hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, petugas Unit PPA tetap merespons kejadian yang sedang viral itu.
"Tim penyelidik juga sudah melakukan komunikasi dengan orang tua bayi yang meninggal. Namun, respons dari pihak keluarganya masih dalam keadaan sibuk, belum bisa ditemui oleh tim penyelidik," ujar Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, bayi dalam keadaan meninggal dunia diduga tertukar di rumah sakit (RS) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hal itu mencuat setelah MR (27) memviralkan di media sosial (medsos).
Kejadian tersebut berawal saat istri MR yang sedang hamil tua mengalami kontraksi dan dibawa ke klinik di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 15 September 2024. Pihak klinik kemudian menyarankan istri MR dirujuk ke RS lantaran ketuban telah kering sehingga perlu adanya penanganan medis lebih lanjut.
Istri MR menjalani operasi di RS di kawasan Cempaka Putih. Setelah lahir, pihak keluarga dilarang melihat bayi yang berjenis kelamin perempuan itu dengan alasan masih dalam perawatan medis.
Sore harinya, MR dikabari pihak RS jika bayinya dalam kondisi kritis. MR mengaku sempat diminta tanda tangan surat untuk memasang oksigen tambahan oleh pihak RS.
"Kemudian, mendapat kabar dari pihak rumah sakit pada 17 September 2024 dinyatakan bayi sudah meninggal," kata MR.
MR mengaku tidak sempat melihat tubuh anaknya. Sebab, pihak RS menyerahkan jasad bayinya yang sudah terbungkus kain kafan.
Pihak rumah sakit memintanya untuk segera memakamkan jasad bayi tersebut. Jasad bayi tersebut kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.
Selang satu hari, istri MR meminta makam bayinya dibongkar dengan alasan melihat jasad anaknya. MR meminta izin pada pihak TPU untuk membongkar makam tersebut.
Pihak TPU memberikan izin dengan syarat tidak memviralkan pembongkaran makam tersebut. Setelah dibongkar, MR dan pihak keluarga lainnya kaget melihat kondisi jasad bayi tersebut karena terdapat perbedaan mencolok jasad bayi dengan catatan medis.
MR kemudian mendatangi rumah sakit untuk meminta penjelasan. Namun, pihak rumah sakit menyangkal jika bayi tersebut tertukar.
MR sempat melakukan mediasi sebanyak 2 kali dengan pihak RS. Dikarenakan tak kunjung ada kesepakatan, MR akhirnya memviralkan kejadian itu setelah 3 bulan kasusnya bergulir.