Satu belakangan kita merasakan cuaca panas yang hampir tak tertahankan. Padahal dengan lokasi di garis khatulistiwa, cuaca hangat yang nyaman adalah keseharian rakyat Indonesia.
Seiring cuaca panas, masyarakat juga mengalami kemarau berkepanjangan. Akibatnya di berbagai terjadi kekeringan.
Seiring musim penghujan yang datang menghampiri, kita harus mewaspadai berbagai bencana hidrometeorologi. Angin kencang dan hujan deras akan menjadi menu sehari-hari.
Perubahan pola cuaca dan penyimpangan cuaca kini seakan sudah biasa. Para ahli sudah mengingatkan, perubahan iklim memperparah cuaca ekstrem. Ketahanan pangan juga jadi taruhan.
Beberapa bulan lalu, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres bahkan menyatakan bahwa pemanasan global sudah selesai. Bumi yang mendidih menjadi tantangan umat manusia saat ini.
Pengendalian perubahan iklim merupakan amanat konstitusi, yaitu peran negara untuk menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Indonesia telah empat kali mengalami amandemen konstitusi. Namun hingga kini belum ada kajian konstitusi yang membahas persoalan ekologi. Padahal alinea keempat pembukaan UUD 45 menyatakan salah satu tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Oleh karena itu kejahatan alam dan lingkungan hidup, layak disebut sebagai kejahatan konstitusional karena melanggar hak asasi manusia untuk lingkungan yang baik dan sehat.