DPR Didesak Segera Sahkan RUU PPRT Sebelum Masa Jabatan Habis

19 July 2024 23:58

Tidak kunjung disahkan meski sudah 20 tahun diperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) didesak untuk segera disahkan oleh pemerintah. Desakkan disahkannya RUU PPRT terus disuarakan terlebih RUU PPRT sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif sejak Maret 2023.

Data catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukkan setidaknya ada 25 kasus terkait pekerja rumah tangga yang diadukan sepanjang 2019 hingga 2023. Pengesahan RUU PPRT menjadi penting dan genting sebab maraknya kasus penyiksaan atau kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Baca: Bedah Editorial MI - Akhiri Perbudakan Modern
Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Olivia Chadidjah Salampessy menjelaskan ada sekitar 10 juta pekerja rumah tangga (PRT) yang terus menunggu dan berharap lahirnya payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi saat ini.

Baru-baru ini fraksi PKB, NasDem dan PDI Perjuangan menyatakan akan menerima percepatan pengesahan RUU PPRT ini, tapi terbentur masa reses. Sejumlah lembaga menekankan disahkannya RUU PPRT menjadi bentuk pembuktian janji dalam 2 bulan sisa masa kerja di DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)