Polres Musi Banyuasin Bongkar Praktik Minyak Solar Oplosan

18 July 2024 16:16

Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, membongkar praktik minyak solar oplosan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan milik tersangka. Ribuan liter minyak solar oplosan yang siap dipasarkan turut diamankan.

Lebih dari 5.000 liter bahan bakar minyak jenis solar oplosan diamankan Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pengamanan dilakukan setelah melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial NZ.
 

Baca juga: 3 Pemuda di Tasikmalaya Tewas usai Tenggak Miras Oplosan

Dari keterangan tersangka, minyak solar didapat dari dua tempat SPBU yang ada di Kota Sekayu. Sebanyak 200 liter tiap SPBU ditampung di rumahnya. Sementara minyak tanah didapat dari orang yang mengirimnya.

Sudah setahun praktik ilegal ini dilakukan oleh tersangka. Dalam sehari tersangka bisa menjual 200 hingga 500 liter minyak solar oplosan.

Tersangka dikenakan undang-undang tentang migas dan undang-undang tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)