Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjatuhkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyatakan ada empat opsi putusan.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan terkait dengan sengketa pilpres 2024 di MK. Terdapat empat opsi yang diprediksi oleh mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Prediksi putusan MK ala Denny Indrayana:
- MK menolak seluruh permohonan, yang akan berdampak pada MK akan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan paslon Prabowo-Gibran.
- MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, yang akan berdampak pada MK diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang hanya di antara paslon 1 dan 3.
- MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu mendiskualifikasi Gibran, yang akan berdampak pada Prabowo dapat kembali ikut pemungutan suara ulang dengan pasangan cawapres yang baru.
- MK mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Gibran, yang akan berdampak pada Prabowo dilantik menjadi presiden tanpa Gibran.