6 October 2023 12:00
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan para penyedia umrah backpacker ke Polda Metro Jaya. Umrah backpacker bukan penyedia umrah yang resmi.
"Sebagian sudah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya yang memiliki kewenangan untuk menangani berbagai travel yang tidak berizin, umrah tidak berizin oleh Kemenag," ujar Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin, Jumat, 6 Oktober 2023.
Umrah backpacker memang sedang banyak diminati. Namun Nur menegaskan keberadaan umrah backpacker tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam pasal 102 disebutkan, bagi seseorang yang menyelenggarakan umrah atau tidak memiliki izin terancam denda penjara enam tahun.
Oleh sebab itu, Nur mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan jasa umrah backpacker. Sebab, berisiko tinggi.
"Aturan ini bukan untuk menyudutkan warga, tapi untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa perjalanan umrah adalah perjalanan luar negeri yang berbeda," katanya.
Kemenag, kata Nur, juga sudah meminta kepada penyedia umrah backpacker untuk menghentikan memberikan beragam penawaran. Kemenag mengingatkan akan proses hukum yang terjadi jika mereka tetap lanjut beroperasi.
"Tentu secara proses hukum kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ucapnya.