29 July 2026 17:07
Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lingkungan BGN harus dilakukan secara terbuka. Ia memperkenalkan sistem zonasi untuk menjaga integritas pejabat dan pegawai di lingkup BGN.
Ia memaparkan adanya pembagian wilayah interaksi, yakni Zona Hijau dan Zona Merah. Zona hijau merupakan area Pusat Layanan Terpadu dan Media Center BGN, di mana semua pihak diterima secara resmi untuk keperluan administratif maupun aduan. Sebaliknya, zona merah merujuk pada larangan pertemuan pribadi antara pejabat dengan pihak berkepentingan di ruang kerja.
"Zona merah itu misalnya seseorang yang berkepentingan itu ketemu dengan pejabat dengan kepentingan dia, itu nggak boleh. Ya, jadi segala aduan, segala hal yang memang perlu dibicarakan harus dibicarakan secara resmi. Termasuk saya membatasi dengan mitra, supplier, dan yang lainnya untuk tidak saya terima di ruangan saya," ujar Sudaryono dalam peresmian Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center BGN, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu, 29 Juli 2026 di Kantor BGN, Jakarta Pusat.
Komitmen ini tidak hanya berlaku bagi pimpinan tertinggi, tetapi juga diinstruksikan dengan keras kepada jajaran eselon satu, eselon dua, hingga level bawah untuk merespons semua pihak dengan cara yang profesional dan sesuai prosedur.
"Kita ini maunya terang-benderang. Tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada yang diam-diam, tidak ada yang gelap-gelap. Semuanya harus terang-benderang. Maka, Pusat Layanan Terpadu itu adalah zona hijau namanya. Jadi semua orang diterima di tempat itu, zona hijau, di mana orang boleh ketemu sama orang di tempat itu," katanya.