Bedah Editorial MI: Mengawal Integritas Para Wakil Tuhan

21 May 2026 08:45

BAGI negara yang selama bertahun-tahun identik dengan potret hakim yang mudah disogok dan vonis yang bisa diperjualbelikan, penaikan gaji hakim bukanlah hal sepele. Langkah ini bentuk upaya serius negara untuk menjamin independensi para 'wakil Tuhan' tersebut.

Penaikan gaji dan tunjangan hakim dilakukan Presiden dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 dilanjutkan PP No 42/2025. Dengan persentase kenaikan tertinggi mencapai 280%.

Lewat beleid tersebut, hakim golongan junior dengan masa kerja kurang dari satu tahun, misalnya, kini menerima gaji pokok yang naik dari sekitar Rp2,7 juta menjadi hampir Rp7,8 juta, sementara hakim senior golongan IVe melonjak dari Rp6,3 juta menjadi Rp17,8 juta. 

Belum lagi tunjangan kinerja yang menyertainya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan kinerja hakim ditetapkan antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, disesuaikan dengan jenjang jabatan.

Kebijakan ini sekaligus menempatkan pendapatan profesi hukum di Indonesia pada posisi yang sangat kompetitif di level regional. Berdasarkan laporan yang diterima Presiden, gaji Ketua Mahkamah Agung Indonesia telah melampaui pendapatan Ketua Mahkamah Agung Singapura. 

Sentimen serupa juga terlihat pada level paling bawah. Gaji hakim junior Indonesia kini lebih besar ketimbang sejawat mereka di Malaysia.

Peningkatan nominal yang signifikan ini, ditujukan bukan sekadar urusan kesejahteraan materi, melainkan sebagai benteng pertahanan agar para penegak hukum tidak goyah integritasnya oleh iming-iming materi dari pihak beperkara.

Namun, kenaikan gaji bukan faktor kunci reformasi peradilan. Gaji yang layak adalah syarat perlu, bukan syarat cukup. Apalagi, rentetan korupsi di ranah pengadilan menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu lahir dari kekurangan, melainkan keserakahan, dari rasa yang tidak tersentuh dari ekosistem yang tidak memiliki mekanisme pengawasan ketat.

Jika kenaikan gaji adalah sisi komitmen negara kepada hakim, pengawasan yang ketat dan konsekuensi yang nyata adalah sisi komitmen hakim kepada negara dan rakyat.

Setelah menaikkan kesejahteraan para wakil Tuhan terjamin, negara juga punya kewajiban untuk pengawasan berfungsi dengan optimal. Sebab, tanpa keduanya berjalan beriringan, kenaikan gaji yang melebihi Malaysia dan Singapura itu hanyalah angka indah di atas kertas, sementara di ruang sidang yang sunyi, keadilan masih bisa dibeli. 

Mahkamah Agung tentu perlu untuk segera memperkuat sistem pengawasan, petakan potensi korupsi di lembaga peradilan secara sistematis, sekaligus memperketat mekanisme pengawasan dan seleksi hakim. Transparansi persidangan perlu diperkuat, sistem pelaporan pelanggaran internal harus benar-benar berjalan.

Kebijakan kenaikan gaji hakim ini adalah pertaruhan besar yang patut didukung sekaligus dikawal. Pertaruhan bahwa manusia yang cukup sejahtera akan lebih mudah memilih integritas. Pertaruhan bahwa keadilan tidak seharusnya menjadi komoditas yang diperjualbelikan di lorong-lorong gelap pengadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)