30 April 2026 22:25
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak. Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara dan menemukan bukti tambahan yang memperkuat dugaan penganiayaan.
Kedua tersangka baru tersebut berinisial RY dan NS, yang merupakan pengasuh di lokasi kejadian. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus kekerasan anak tersebut kini menjadi tiga orang.
Motif Kekerasan dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan diduga terjadi saat para balita tidak menuruti perintah pengasuh, terutama ketika sedang diberi makan. Polisi terus mendalami kronologi kejadian dengan mengumpulkan berbagai barang bukti termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) guna memperkuat tuntutan.
| Baca juga: Fenomena Kekerasan Daycare Picu Krisis Kepercayaan, Pakar Minta Orang Tua Hati-hati |