Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Muara Enim

13 September 2026 11:59

Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Muara Enim, Sumatra Selatan, polisi menangkap seorang pria yang diduga membakar lahan seluas 2,5 hektare untuk membuka kebun sawit. Edi Febriansyah (36), warga Desa Pinang Melarik, Lubuk Batu, Kecamatan Ujanmas, ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim.

“Di mana tersangka ini berinisial EF, yang mana ia sengaja membakar lahan miliknya yang menimbulkan kebakaran/kabut asap kurang lebih seluas 2,5 hektare,” kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M Andrian, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Minggu, 13 September 2026.
 



Tersangka diduga membakar lahan dengan cara menumpuk ranting dan daun kering, lalu menyulutnya menggunakan korek api. Setelah api dinyalakan, tersangka meninggalkan lokasi untuk menyadap karet. Api kemudian merambat dan membakar lahan di sekitarnya, termasuk kebun sawit milik warga lain. 

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan jeratan pasal berlapis terkait pembakaran lahan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Atas tindakan pelaku ini, kami jerat Pasal 108 juncto Pasal 69 Ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023,” ucapnya.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X