Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI

6 May 2026 18:50

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menerima pendaftaran gugatan perdata dari seorang penumpang kereta api terkait dengan kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.

Rolland E. Potu merupakan salah satu penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek yang terlibat kecelakaan maut resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia dan sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Bandung. 

Gugatan dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN BDG ini didaftarkan di PN Bandung pada 5 Mei 2026. Dalam gugatannya, Rolland menuntut ganti rugi sebesar 100 miliar rupiah yang akan disalurkan kepada para korban kecelakaan.

“Nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bdg Pengadilan Negeri Bandung itu memang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung.“ kata Humas Pengadilan Negeri Bandung, Adeng Abdul Kohar, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Rabu, 6 Mei 2026.
 

Baca juga: Pemerintah Serahkan Dokumen Kependudukan ke Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Api


Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Adeng Abdul Kohar, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut dan menyatakan berkas gugatan telah diterima dan terdaftar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026 dengan majelis hakim yang telah ditetapkan, yakni satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

“Dan rencananya majelis telah menetapkan sidang pertama itu tanggal 19 Mei 2026.” ucapnya. 

Dalam dokumen gugatan terdapat sembilan poin tuntutan yang diajukan penggugat terhadap PT Kereta Api Indonesia dan sejumlah pihak terkait dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Salah satu poinnya menyebut adanya dugaan kelalaian dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance oleh PT KAI dan sejumlah pihak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)