6 May 2026 18:50
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menerima pendaftaran gugatan perdata dari seorang penumpang kereta api terkait dengan kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.
Rolland E. Potu merupakan salah satu penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek yang terlibat kecelakaan maut resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia dan sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN BDG ini didaftarkan di PN Bandung pada 5 Mei 2026. Dalam gugatannya, Rolland menuntut ganti rugi sebesar 100 miliar rupiah yang akan disalurkan kepada para korban kecelakaan.
“Nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bdg Pengadilan Negeri Bandung itu memang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung.“ kata Humas Pengadilan Negeri Bandung, Adeng Abdul Kohar, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Rabu, 6 Mei 2026.
| Baca juga: Pemerintah Serahkan Dokumen Kependudukan ke Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Api |