7 January 2026 20:13
Nenek Elina Widjajanti melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan akta otentik terkait dokumen letter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Surabaya, ke Polda Jawa Timur. Elina melaporkan S dan beberapa pihak terkait.
S adalah pihak yang menjadi tersangka dalam kasus pengusiran paksa. Total ada lima orang yang dilaporkan oleh Nenek Elina. Adapun bukti yang dibawa dalam pelaporan ini antara lain akta waris, kop surat dan kutipan letter C.
| Baca juga: Kejati Jatim Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Kasus Kekerasan Nenek Elina |