TKD Dipangkas, Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

4 August 2026 11:33

Asosiasi Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi seluruh Indonesia (APKASI) mengadu kepada Komisi II DPR RI. Langkah ini ditempuh setelah pemerintah daerah (Pemda) mengaku kesulitan dan tak lagi sanggup menyediakan anggaran untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kondisi tersebut merupakan imbas langsung dari kebijakan penyesuaian dan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
 


Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap kondisi keterbatasan fiskal di daerah. Menurutnya, meskipun Pemda telah melakukan efisiensi semaksimal mungkin, dampaknya tetap terasa pada tersendatnya pembayaran gaji pegawai.

"Sebagian daerah juga sekarang telah mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) bagi ASN-nya dalam rangka melakukan efisiensi. Hari ini kami mencoba mencari formulasi yang tepat, salah satunya berupaya mendorong pemerintah untuk segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang bayar," ucap Rifqinizamy dikutip dari Zona Bisnis Metro TV, Selasa 4 Agustus 2026. 

DPR berharap pencairan DBH tersebut dapat segera dikoordinasikan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menutupi defisit APBD di masing-masing daerah.

Mendagri Kaji Revisi Aturan, Menkeu Siapkan Dana Tambahan

Merespons krisis fiskal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah. Menurut Tito, aturan yang telah berlaku selama 26 tahun tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi perekonomian saat ini.

"Tahun 2000 sama tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya, sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan buat tim di tingkat pemerintah dan bicarakan dengan Menkeu serta Bappenas," jelas Tito.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya potensi tekanan fiskal di sejumlah daerah akibat pemotongan TKD. Ia memastikan bahwa Kemenkeu terus memantau ketahanan fiskal seluruh wilayah di Indonesia.

"Saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia, mana yang kira-kira kurang. Kami hitung, mungkin ada 497 daerah yang akan mendapatkan tambahan dana. Peluangnya ada, tinggal menunggu petunjuk Bapak Presiden seperti apa," tegas Purbaya.

Sebagai informasi, pemangkasan dana TKD telah diberlakukan sejak tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Pada 2025, nilai pemotongan TKD mencapai Rp50,59 triliun. Sementara itu, alokasi TKD untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp650 triliun, angka ini merosot sekitar 24,7 persen dibandingkan pagu tahun sebelumnya.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X