Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan dalam Kasus Korupsi Istana Daerah

27 June 2026 09:41

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, pada Jumat petang, 26 Juni 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Aliong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Aliong Mus ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara. Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode tersebut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Adhyaksa. Ia digiring petugas menuju kendaraan tahanan bersama empat tersangka lainnya untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 2 Ternate.
 

Baca juga: KPK Sebut Tarif Pemerasan Imigrasi Bali Mencapai Rp2,5 juta

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Istana Daerah atau rumah dinas Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp17,5 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aliong Mus diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Februari lalu saat masih berstatus sebagai saksi. Karena ketidakhadirannya, tim penyidik akhirnya mendatangi Aliong dan melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasca pemeriksaan tersebut, Kejati Maluku Utara kemudian meningkatkan statusnya menjadi tersangka pada 20 Mei 2026, hingga akhirnya dilakukan penahanan resmi guna proses hukum lebih lanjut.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X