27 June 2026 09:41
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, pada Jumat petang, 26 Juni 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Aliong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Aliong Mus ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara. Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode tersebut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Adhyaksa. Ia digiring petugas menuju kendaraan tahanan bersama empat tersangka lainnya untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 2 Ternate.
| Baca juga: KPK Sebut Tarif Pemerasan Imigrasi Bali Mencapai Rp2,5 juta |