Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kajati Jabar: Kejahatannya Sangat Serius, Layak Diberi Hukuman Maksimal

11 January 2022 18:41

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati. Dakwaan tersebut dinilai Jaksa sebanding dengan perbuatan biadab Herry Wirawan kepada santriwati. Tuntutan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual mulai diberlakukan di Indonesia sejak 2017 dalam kasus persetubuhan anak yang ditangani PN Sangatta, Kalimantan Timur. Apa saja pertimbangan Kajati Jabar?

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X