6 January 2022 15:43
Pemerintah mencabut izin usaha 2.078 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Tindakan tegas dilakukan karena seluruh korporasi itu tidak pernah menyampaikan rencana kerja serta tidak melaksanakan pekerjaan yang izinnya sudah diberikan sejak bertahun-tahun lalu.