Luhur Hertanto • 5 March 2022 14:29
Seorang pria di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memalsukan surat kematian sang istri demi menikahi wanita selingkuhanya. Pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu Utara dan akan diproses hukum dalam kasus pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun pencaja.