Bedah Editorial MI: Pemerintah Izinkan Mudik

24 March 2022 09:36

Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat di masa pandemi. Keputusan itu diambil karena perkembangan pandemi covid-19 yang terus membaik. Presiden Joko Widodo mengumumkan kepu tusan ter sebut, kemarin. Ada tiga keputusan yang disampaikan Jokowi. Pertama, pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina. Kedua, pemerintah mengizinkan umat muslim melakukan salat tarawih berjemaah. Ketiga, pemerintah juga memperbolehkan mudik Lebaran.

Namun, aturan terkait vaksin ini, terutama suntikan booster, sebaiknya jangan terlalu kaku sehingga memberatkan calon pemudik. Sebab, syarat menerima suntikan penguat ini minimal harus 6 bulan setelah vaksin kedua.

Hal-hal seperti itu sebaiknya dibahas dan dipertimbangkan lagi dengan teliti. Jangan sampai menjadi polemik dan pemerintah dianggap menyulitkan pemudik. Sosialisasinya harus jelas dan dimengerti masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)