17 March 2022 19:54
Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap praktik jual beli berbagai jenis satwa langka dan dilindungi. Satwa yang di antarnya adalah landak, kukang, elang dan trenggiling dijajakan melalui media sosial dengan harga mencapai Rp50 juta/ekor.
Satu dari pelaku yang ditangkap adalah anak di bawah umur. Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.