3 February 2021 22:25
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai mengganti sertifikat berbentuk kertas menjadi sertifikat elektronik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.