29 September 2020 12:44
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) melakukan kegiatan pemulihan lahan bekas tambang ilegal di Desa Cisantana, Kuningan, Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi lingkungan dan menjaga kelestarian.