Syarat Angkutan Umum Bisa Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni

10 May 2020 22:28

PT ASDP Cabang Pelabuhan Bakauheni, Lampung membuka jasa penyeberangan untuk kendaraan angkutan umum dengan kriteria khusus sesuai Surat Edaran No 4 Tahun 2020. Upaya ini untuk mencegah penyebaran covid-19 agar tidak semakin meluas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)