9 March 2021 18:12
SHARE NOW
Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota selama libur panjang Isra Mikraj 10 hingga 14 Maret 2021. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 akibat libur panjang.
terkait
lainnya