20 April 2021 15:57
Kemkominfo mengingatkan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) untuk segera membayar biaya spektrum frekuensi radio yang tertunggak sejak 2019. Kemkominfo akan menghentikan layanan PT STI jika hingga 1 Juni mendatang tidak juga membayar biaya plus denda atas keterlambatan sebesar Rp427 Miliar.