Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar

Luhur Hertanto • 15 April 2021 17:05

Mantan menteri KKP Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai lebih dari Rp25,7 miliar untuk perizinan budidaya dan ekspor benih lobster. Atas dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang, Kamis (15/4/2021), Edhy tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)