30 March 2021 18:26
Hari ini (30/03/21), JPU membacakan tanggapan atas eksepsi dari Rizieq Shihab. Jaksa menilai beberapa poin dalam nota keberatan merupakan argumen dari Rizieq dan tidak terkait dengan ruang lingkup nota keberatan. Saat menanggapi, jaksa menguntip kisah Nabi Muhammad SAW dari hadis. Jaksa menyinggug hadis nabi tentang penegakkan hukum yang berkeadilan.