Aturan Ganjil Genap Berlaku, DKI Tambah Angkutan Umum

12 August 2021 12:10

Aturan ganjil genap kendaraan kembali berlaku di DKI Jakarta mulai Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta akan menambah jumlah angkutan umum di sekitar ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Penambahan angkutan umum ini guna mengantisipasi peralihan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)