14 September 2020 11:59
Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi. Petugas mengawasi penggunaan masker warga. Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung ditindak dengan memberikan sanksi sosial atau denda Rp250 ribu.