https://www.dailymotion.com/embed/video/x7srbvf

Pemerintah Perpanjang Status Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei

17 March 2020 16:42

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perpanjang status darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia. Status darurat ditetapkan selama 91 hari, dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

(Randra Trypama)


Close Ads X
Close Ads X