Pemerintah Perpanjang Status Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei
17 March 2020 16:42
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perpanjang status darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia. Status darurat ditetapkan selama 91 hari, dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.