Tax Amnesty II Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Luhur Hertanto • 4 October 2021 07:42

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan melalui mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Pimpinan panitia kerja RUU HPP menyebut bahwa RUU HPP tahap 1 sudah dibahas dan sudah diparaf oleh semua pihak terkait. 

Pada 2016, pemerintah telah menerapkan tax amnesty putaran satu, kemajuannya lancar namun tidak sepenuhnya berhasil. Harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pph bersifat final, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. 

Mengenai tarif, terdapat beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam RUU HPP ini. Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besaran jumlah harta bersih juga ditentukan oleh beberapa hal. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X