24 June 2021 07:48
Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura mewajibkan warganya untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota. Adapun syarat untuk mendapatkan SIKM yakni melampirkan hasil negatif atau non reaktif rapid test antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau keterangan lainnya sesuai aktivitas terkait dan KTP. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di setiap kantor kecamatan dan bebas biaya administrasi.