Pusat Grosir Tanah Abang Batasi Jumlah Pengunjung Jadi 50 Persen

19 June 2021 14:09

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pengetatan PPKM untuk mencegah lonjakan kasus covid-19. Seluruh fasilitas publik wajib membatasi jumlah pengunjung salah satunya di pusat grosir Tanah Abang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)