13 October 2020 17:08
Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam dakwaan terungkap bagaimana Djoko Tjandra bisa dengan mudah keluar masuk Indonesia ketika masih berstatus buron karena memegang surat jalan dari Polri dan surat rekomendasi perjalanan terkait covid-19 yang ternyata palsu.