23 July 2021 12:45
Kementerian Hukum dan HAM resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia mulai 23 Juli 2021. Larangan itu tidak berlaku bagi TKA pemegang visa diplomatik, visa dinas KITAS dan KITAP, orang asing pemegang izin dengan tujuan kesehatan dan misi kemanusiaan.
Pantauan di pintu kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, sejumlah WNA dari Singapura tiba di Indonesia pada Jumat (23/7/2021) pagi. Mereka langsung diarahkan untuk melakukan isolasi selama delapan hari di hotel.