29 November 2019 09:23
Ada empat tindak pidana yang dipandang sebagai kejahatan serius di negeri ini. Keempatnya ialah terorisme, pengedaran narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak. Dengan label kejahatan serius atau luar biasa, undang-undang mengupayakan efek jera terhadap para pelakunya, antara lain melalui vonis hukuman.