Bedah Editorial MI: Grasi bagi Koruptor Usik Keadilan

29 November 2019 09:23

Ada empat tindak pidana yang dipandang sebagai kejahatan serius di negeri ini. Keempatnya ialah terorisme, pengedaran narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak. Dengan label kejahatan serius atau luar biasa, undang-undang mengupayakan efek jera terhadap para pelakunya, antara lain melalui vonis hukuman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)