Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap home industri (dapur) pembuatan pil ekstasi di pemukiman padat penduduk Kampung Rawa, Johor Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Dipimpin Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Kombes Pol Calvin Simanjuntak, petugas tengah mengintrogasi salah satu pelaku tanpa perlawanan.
Tempat yang padat sempit dan sulit dijangkau nampaknya menjadi alasan bagi para pelaku untuk memilih lokasi industri pembuatan narkoba.
Dari jaringan ini, empat tersangka berhasil diamankan. Para pelaku mendapat bahan pembuatan narkotika dengan cara melakukan pemesanan secara online dan dapat menghasilkan seribu butir pil ekstasi dalam satu hari.