Satpol PP Musi Banyuasin melakukan penertiban di sejumlah warung remang-remang, berkedok warung makan, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat melakukan penertiban. petugas mengamankan puluhan pekerja warung remang-remang dan pemiliknya, untuk dimintai keterangan. Warung remang-remang ini menggunakan izin warung makan, tetapi justru disalah gunakan dengan adanya tempat karaoke juga pemandu lagu serta menjual minuman keras.
Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri menjelaskan, pihaknya telah melakukan penertiban di sejumlah tempat warung remang-remang di Kecamatan Bayung Lincir, serta menanyakan kelengkapan ijin usaha mereka.
Penertiban ini akan terus dilakukan di kecamatan lain sepanjang Jalur Lintas Timur Palembang-Jambi di wilayah Muba, demi kenyamanan masyarakat sekitar.
(M. Khadafi)