Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo kembali diperpanjang selama 30 hari. Permohonan perpanjang penahanan ini sudah diajukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada 6 Februari namun di persidangan PN Jaksel masih bergulir.
Oleh karena itu pihak PN Jaksel memohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari terhitung sejak 7 Februari. Selain Ferdy Sambo masa penahanan yang di perpanjang juga menyangkut terdakwa Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Perpanjangan terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana brigadir J dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lantaran perkara tersebut belum mencapai tahap putusan. Perpanjangan masa tahanan kedua ini yang dimohonkan kepada pengadilan tinggi DKI Jakarta.