Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelaran perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18). Ada dua rekomendasi dalam gelaran perkara, salah satunya resmi mencabut ketetapan status tersangka almarhum Hasya.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus dengan dua rekomendasi, pertama mencabut surat ketetapan status almarhum Hasya dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka" ujar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangsel, Senin (6/2/2023).
Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana pasal 1 angka 20. Kedua rehabilitasi nama bailk sesuai dengan ketentuan yang berlaku" imbuh Trunoyudo.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan status tersangka Hasya yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel pada 6 Oktober 2022.