NEWSTICKER

Anak Sakit Hemofilia, Arif Rahman Minta Divonis Bebas

4 February 2023 18:05

Tim penasehat hukum terdakwa Arif Rahman Arifin, Marsella Santoso meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan atas kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Marsella menyebut, kliennya memiliki anak yang mengidap penyakit gangguan darah atau Hemofilia tipe A sehingga membutuhkan biaya pengobatan yang cukup besar. 

“Salah satu anak dari terdakwa Arif Rahman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah, Hemofilia tipe A yang dideritanya dan membutuhkan biaya tidak sedikit,” kata Tim Penasihat Hukum Arif Rahman dalam Pleidoinya di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Dengan ditahannya Arif, maka anak dan istrinya harus bergantung pada orang tua dan mertua Arif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Sementara pada isi pleidoi pribadinya, Arif menyebut dirinya hanyalah menjalankan perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo. Arif menambahkan bahwa ia tidak kuasa untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo, mengingat adanya pola berjenjang dan budaya organisasi di tubuh Polri yang membuat Arif untuk sulit menolak perintah langsung dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Istri terdakwa Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma mengaku menyesal dan tidak menyangka jika Ferdy Sambo telah menghancurkan karir suaminya. Nadia mengungkapkan sempat merasa takut dan terancam ketika suaminya harus menyampaikan kesaksian yang bertentangan dengan Ferdy Sambo saat di persidangan. 

Seperti diketahui, jaksa menuntut terdakwa Arif Rahman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan penjara karena dianggap terlibat menghancurkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir Yosua.