Ajukan Banding, Akankah Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati?
20 February 2023 10:06
SHARE NOW
Keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal resmi untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho mengatakan, upaya hukum Ferdy Sambo akan digunakan sebaik mungkin karena vonis yang dijatuhkan merupakan hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Ia menyebut, upaya hukum adalah hak terpidana, jika pengadilan banding tidak sepakat maka hukumannya akan berubah.
Hibnu menambahkan, pihak pengadilan bisa saja menolak banding dari terdakwa Ferdy Sambo lantaran adanya tekanan publik dan kasus obstruction of justice yang juga menyeret nama Ferdy Sambo.
Sementara itu, Eks Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan, saat Sambo mengajukan banding nantinya pengadilan tinggi akan memeriksa ulang fakta hukum persidangan yang tercantum. Ia menambahkan, proses keputusan kembali kepada argumen dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa.
Selain itu, Hibnu menduga, hukuman Ferdy Sambo akan berubah dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti terlibat kasus pembunuhan Yosua. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara serta dua loyalisnya Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan tidak mengajukan banding.